Perusahaan milik negara bidang konstruksi, PT Istaka Karya (Persero), dinyatakan pailit. Hal ini seiring keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi oleh PT Riau Anambas Samudra, selaku kreditur.
Pembatalan homologasi dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021. Kewajiban utang ini sesuai Putusan Perdamaian PN Niaga Jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.
Homologasi adalah pengesahan rencana perdamaian yang telah disetujui kreditur dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU oleh Pengadilan Niaga. Sedangkan status pailit Istaka Karya berarti perusahaan tidak mampu membayar utangnya. Majelis Hakim memutuskan hal tersebut pada 12 Juli 2022.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, perusahaan menghormati putusan pengadilan sebagai upaya memberi kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Istaka Karya akan menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga dari penjualan seluruh aset perusahaan. “Termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada karyawan,” kata Yadi, Selasa (19/7). Langkah ini melalui mekanisme lelang oleh kurator sesuai dengan penetapan pengadilan.
Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per 2021, perusahaan memiliki total kewajiban Rp 1,08 triliun. Namun, ekuitasnya tercatat negatif Rp 570 miliar. Sedangkan total asetnya sebesar Rp 514 miliar.
PPA dalam hal ini berperan menjadi instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai badan usaha milik negara (BUMN) melalui restrukturisasi dan revitalisasi. Selain itu, PPA juga mengelola rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan dan special situations fund (SSF).
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid